
Pelaku Pembunuhan Dua Wanita di Solok Selatan Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Motif Diduga Masalah Utang Piutang
Laporan Solok – Upaya cepat aparat kepolisian dalam mengungkap kasus pembunuhan dua wanita di Nagari Abai, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, akhirnya membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, terduga pelaku berinisial KB (34), warga asal Nias, berhasil diringkus Tim Gabungan Resmob Polda Sumatera Barat bersama Satreskrim Polres Solok Selatan pada Jumat malam (20/06/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Permindo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, ketika pelaku berusaha melarikan diri dari lokasi kejadian.
Korban Masih Memiliki Hubungan Keluarga dengan Pelaku
Kapolres Solok Selatan, AKBP M Faisal Perdana, membenarkan penangkapan tersebut dalam keterangan resminya.
“Benar, pelaku sudah diamankan. Korban adalah Rohani Bulolo (41) yang merupakan kakak sepupu pelaku, dan Indrawati Loi (40) yang merupakan kakak ipar pelaku,” ujar Kapolres, Sabtu (21/06/2025).
Kedekatan hubungan keluarga tersebut membuat kasus ini semakin menyita perhatian masyarakat setempat.
Korban Ditemukan Tewas dengan Luka Parah
Kedua korban ditemukan dalam kondisi tewas mengenaskan pada Jumat pagi (20/06/2025) di sebuah perkebunan kelapa sawit di Nagari Abai. Saat ditemukan, kedua jenazah mengalami luka berat pada bagian wajah dan kepala, diduga akibat hantaman benda tumpul.
“Korban ditemukan dengan luka parah akibat kekerasan fisik. Dari kondisi di lokasi kejadian, pelaku diduga sudah merencanakan penganiayaan tersebut,” ungkap AKBP Faisal.
Pelaku Ditangkap saat Melarikan Diri ke Padang
Setelah menerima laporan penemuan mayat, polisi langsung melakukan olah TKP dan pengumpulan informasi dari saksi-saksi. Dari hasil penyidikan awal, identitas pelaku mengerucut dan tim gabungan melakukan pengejaran hingga ke Kota Padang.
“Pelaku KB mengakui perbuatannya saat diamankan. Ia juga membawa uang yang diduga milik kedua korban,” tambah Kapolres.
Uang tersebut turut diamankan sebagai barang bukti awal untuk memperkuat dugaan terlaksananya motif ekonomi dalam kasus ini.
Dugaan Motif Utang Piutang
Hingga kini, penyidik menduga bahwa pembunuhan tersebut dipicu persoalan utang piutang antara pelaku dan korban. Namun polisi menegaskan bahwa pendalaman lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan motif utama, termasuk apakah ada unsur emosi atau konflik keluarga yang lebih rumit.
“Kami masih menggali keterangan dari pelaku dan keluarga korban untuk memastikan motif yang sebenarnya. Semua kemungkinan tetap kami dalami,” tegas AKBP Faisal.
Korban Merupakan Buruh Harian
Kedua korban diketahui bekerja sebagai buruh harian di PT BPSJ SS I Madik, Nagari Abai. Perusahaan tersebut juga memberikan keterangan terkait jam kerja dan aktivitas terakhir korban sebelum peristiwa tragis terjadi.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Pelaku KB kini telah ditahan di Mapolres Solok Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman yang dihadapi antara lain:
-
Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) – hukuman mati atau seumur hidup
-
Pasal 338 KUHP (pembunuhan) – maksimal 15 tahun penjara
-
Pasal 365 Ayat 3 KUHP (pencurian disertai kekerasan hingga menyebabkan kematian)





